kievskiy.org

Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Terdampak Putusan DKPP Terkait Pelanggaran Etik KPU

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. DKPP menyatakan, Hasyim melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Karena, kata dia, Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 2 tetapi menjadi kontestan pilpres yang sah.

Habiburokhman menjelaskan putusan DKPP terhadap KPU menyangkut persoalan-persoalan teknis terkait pendaftaran pasangan calon peserta Pilpres 2024. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif.

“Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar,” kata Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.

“Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” ucapnya menambahkan.

Gibran memenuhi syarat secara konstitusi

Adapun Gibran, lanjut Habiburokhman, secara konstitusional telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” tutur Habiburokhman.

Habiburokhman menuturkan KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa reses.

“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU tekait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh komisi ll DPR,” ujar Habiburokhman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat