PIKIRAN RAKYAT - Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku setuju jika koruptor dijatuhi hukuman mati. Tapi, kata dia, penerapan hukuman mati ada syaratnya yaitu jika pelaku melakukan korupsi di saat negara sedang krisis.
“Saya selalu mengatakan, saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati. Sekarang pun bunyi undang-undang itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi hukuman mati. Ini undang-undang yang berlaku sekarang, jadi bisa (koruptor dihukum mati),” kata Mahfud di acara Tabrak Prof yang digelar di Pos Bloc, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.
Mahfud mengatakan syarat krisis tersebut juga tidak dijelaskan dalam undang-undang secara spesifik. Sehingga, jaksa tidak ada yang berani menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi.
“Cuma syaratnya harus dilakukan dalam keadaan krisis. Krisisnya itu tidak dijelaskan. Ukuran krisis apa, kalau krisis ekonomi, apa iya? ukurannya apa? sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut (hukuman mati)” tutur Mahfud.
Baca Juga: Prabowo Bakal Hadir pada Acara Temu Kader dan Relawan di GBLA
Oleh sebab itu, dia menyebut seharusnya syarat krisis dihapus dalam undang-undang sehingga koruptor yang mencuri uang rakyat dalam jumlah tertentu bisa dijatuhi hukuman mari.
“Ada dua masalah sekarang. Satu, kalau kita memberlakukan mau hukuman mati, korupsi misalnya yang dalam jumlah tertentu bisa diancam hukuman mati meskipun tidak dalam keadaan krisis, itu coret saja krisisnya itu, itu bisa,” ujar Mahfus.
“Tapi sekarang ada KUHP baru, hukuman mati itu bisa dijatuhkan tetapi manakala 10 tahun selama dijatuhi hukuman mati itu belum dieksekusi dan berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah berdasar putusan pengadilan menjadi hukumam seumur hidup,” ucapnya menambahkan.
Mahfud bersama calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berjanji akan memperbaiki hukum jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya.