kievskiy.org

Rangkuman Film Dirty Vote: Kecurangan Pemilu 2024 Direncanakan Sejak Lama, Terstruktur, dan Sistematis

Sinopsis film Dirty Vote.
Sinopsis film Dirty Vote. //YouTube Zainal Arifin Mochtar /YouTube Zainal Arifin Mochtar

PIKIRAN RAKYAT - Film dokumenter Dirty Vote telah diputar di kanal YouTube 'Dirty Vote Indonesia' pukul 11.00 WIB pada Minggu, 11 Februari 2024. Film ini mengungkapkan berbagai kecurangan pada Pemilu 2024.

Sejak dua jam dirilis, Dirty Vote telah disaksikan oleh 12.769 orang. Bagi mereka yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang konten film dokumenter Dirty Vote, berikut ini adalah ringkasannya:

Rangkuman Film Dokumenter Dirty Vote

Film yang disutradarai oleh Dandhy Laksono ini mengungkapkan desain kecurangan pada Pemilu 2024, terutama dari sudut pandang tiga pakar hukum tata negara di Indonesia, yaitu Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Asamsi.

Bivitri, sebagai salah satu narasumber, menegaskan bahwa masyarakat harus menyadari bahwa telah terjadi kecurangan yang signifikan pada Pemilu 2024. Dia menilai bahwa Pemilu 2024 tidak dapat dipandang remeh.

Film dengan durasi 1 jam 57 menit ini dimulai dengan pernyataan ketiga pakar yang mengindikasikan adanya kecurangan pada Pemilu 2024. Mereka berpendapat bahwa melalui film ini, masyarakat dapat lebih memahami seberapa besar kecurangan yang terjadi dalam Pemilu di Indonesia.

Menurut Bivitri, kecurangan tersebut tidak dapat diabaikan demi kelancaran Pemilu. Sementara itu, Zainal Arifin Mochtar menganggap bahwa film Dirty Vote ini merupakan momen untuk mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki peran besar dalam pembentukan pemimpin seperti Jokowi.

"Film ini adalah momen, tagihan yang kita ingat bahwa kita punya peranan besar melahirkan orang yang bernama Jokowi," ujar Zainal Arifin Mochtar.

Ketiga pakar ini sepakat bahwa berbagai instrumen kekuasaan telah dimanfaatkan untuk memenangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi.

Selain itu, mereka juga menyoroti penggunaan infrastruktur kekuasaan yang terlalu berlebihan dan dipertontonkan secara terang-terangan kepada masyarakat. Berdasarkan analisis ketiga pakar hukum tata negara tersebut, kecurangan dalam Pemilu 2024 bukanlah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan sudah direncanakan secara matang, terstruktur, dan sistematis, mulai dari penunjukkan PJ Gubernur dan Walikota yang dinilai oleh Ombudsman RI sebagai maladministrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat