kievskiy.org

Asal-usul Sistem Noken di Papua, Dipakai untuk Pilih Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Warga membuat TPS Sistem Noken pada Pemilu 2024 di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa 13 Februari 2024
Warga membuat TPS Sistem Noken pada Pemilu 2024 di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa 13 Februari 2024 /ANTARA FOTO/Gusti Tanat

PIKIRAN RAKYAT - Sistem noken untuk memilih pemimpin masih digunakan oleh masyarakat yang mendiami beberapa wilayah Papua pada Pemilu 2024. Salah satunya di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Banyak orang yang belum tahu apa itu sistem noken dan sejarahnya. Menukil keterangan dalam jurnal Rechtsvinding berjudul "Implementasi Noken sebagai Hukum Tidak Tertulis dalam Sistem Hukum Nasional" yang terbit pada April 2019, sistem noken sudah diterapkan secara turun-menurun berdasarkan kearifan lokal di masing-masing wilayah Papua.

Penggunaan Noken untuk sistem pemilihan pemimpin memiliki alur yang menarik, mulai dari masyarakat bermusyawarah untuk menentukan tetua yang menjadi wakil aspirasi politik mereka, lalu disepakati pasangan calon yang ingin dicoblos dengan disaksikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan hasilnya diantarkan ke TPS terdekat untuk bergabung bersama surat suara lain dalam kotak penyimpanan yang tersedia.

Sistem noken diakui Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara nomor 47-81/PHPU-A-VII/2009 tanggal 09 Juni 2009. Lalu, penggunaannya untuk dasar aturan pelaksanaan Sistem Noken untuk pemilu dan pilkada tercantum dalam putusan MK nomor 47-81/PHPU.AVI/2009.

Putusan MK nomor 47-48/PHPU.AVI/2009 itu memiliki kesesuaian dengan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam putusan itu, MK pun menyebut sistem noken sebagai pendekatan paling realistis yang dapat mencegah konflik dalam lingkup masyarakat lokal Papua.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mendukung penggunaan Sistem Noken dengan aturan dasar tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pada Pemilu 2024, di Papua Tengah, ada 6 kabupaten yang menggunakan Sistem Noken secara penuh. Di antaranya Puncak Jaya, Puncak, Intan Jaya, Paniai, Dogiyai, serta Deiyai.

Sedangkan di Papua Pegunungan, sebanyak 5 kabupaten menggunakan Sistem Noken dengan campuran sistem coblos yakni Jayawijaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Tolikara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat