kievskiy.org

Pemilu 2024 Dibajak Rezim Jokowi, Sumber Daya Negara Dipakai demi Menangkan Prabowo-Gibran

Gibran Rakabuming Raka menjabat tangan Prabowo Subianto usai melihat hasil quick count Pilpres 2024.
Gibran Rakabuming Raka menjabat tangan Prabowo Subianto usai melihat hasil quick count Pilpres 2024. /Instagram @gibran_rakabuming

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyatakan, Pemilu 2024 sudah dibajak rezim pemerintah yang berkuasa. Oleh karena itu, kelompok masyarakat sipil sudah saatnya merapatkan barisan dan bergerak menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Koalisi menilai, pemungutan suara yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 lalu mengonfirmasi pemerintahan Joko Widodo telah memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan Calon Presiden Prabowo Subianto yang didampingi oleh anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

"Sejak awal, koalisi menilai bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah Paslon yang bermasalah," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Februari 2024.

Prabowo, menurut koalisi, merupakan pelanggar HAM karena telah melakukan penculikan aktivis HAM pada 1997-1998 yang telah diakuinya. Tindakan Prabowo juga membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998.

Sedangkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo, merupakan bentuk pengabaian agenda Reformasi 1998. Pencalonan Gibran dinilai sarat dengan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) serta melanggar etika konstitusi.

Koalisi memandang tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya, karena kepentingan utamanya adalah mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi, keluarga, dan kroni-kroni Jokowi.

Gibran juga tidak layak menjadi Calon Wakil Presiden. Pencalonan Gibran, menurut koalisi, dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan MK saat itu.

Putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat dalam Putusan 90/2023 yang membuka jalan Gibran menjadi Cawapres.

KPU harusnya tolak Gibran

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai menyampaikan pidato saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai menyampaikan pidato saat menghadiri acara pemantauan hasil hitung cepat atau quick count di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.

Pencalonan Gibran sebagai cawapres di KPU juga bermasalah karena seharusnya itu ditolak oleh penyelenggara pemilu. Soalnya, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat