kievskiy.org

TikTok Shop Diduga Masih Melanggar, Kemendag dan Kemenkop UKM Akan Dipanggil DPR

Seorang pedagang akan memulai live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan.
Seorang pedagang akan memulai live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan. /Antara/Rina Nur Anggraini

PIKIRAN RAKYAT - DPR akan memanggil empat pihak untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop. Empat pihak tersebut adalah TikTok, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Martin Manurung, mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan dari masing-masih pihak. Sebab, hingga kini, operasional TikTok melalui fitur TikTok Shop masih terhubung dengan platform media sosial.

"Sehubungan dengan rencana pemanggilan pihak TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM, dan tentunya KPPU, kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi,” kata Martin kepada wartawan, Senin, 4 Maret 2024.

“Kolaborasi dengan semua pihak terkait diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam industri digital di Indonesia," ucapnya menambahkan.

Seorang pedagang memasarkan dagangannya melalui live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan.
Seorang pedagang memasarkan dagangannya melalui live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan.

Martin menuturkan, pihaknya akan menelisik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang diduga dilanggar Tiktok Shop. Selain itu, kata dia, Komisi VI DPR juga akan mengungkap dugaan tebang pilih dalam hal penindakan yang seharusnya dilakukan pemerintah selaku regulator.

"Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan,” tutur Martin.

“Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah mereka merata di antara semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih,” ujarnya menambahkan.

Jual barang dengan harga tak masuk akal

Martin mengungkapkan, indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop bukan hanya soal masih terhubungnya aplikasi tersebut dengan fitur belanja. Namun, berdasarkan laporan Kementerian Koperasi-UKM, TikTok Shop masih menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau predatory pricing.

"Mengidentifikasi apakah ada pola tertentu dalam target pasar atau produk yang mengalami predatory pricing juga dapat membantu dalam menentukan kebijakan atau langkah-langkah penegakan hukum yang tepat. Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar," kata Martin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat