kievskiy.org

Tutorial Daftar Bansos PKH Maret 2024 Antigagal, Segini Nominal yang Diterima

Ilustrasi uang bansos.
Ilustrasi uang bansos. /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban masyarakat. Salah satu bantuan tersebut adalah Bansos PKH. 

Dilansir dari situs Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan singkatan dari Program Harapan Keluarga, yakni bansos yang diperuntukkan bagi keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Program yang dilakukan sebagai upaya dalam percepatan penanggulangan kemiskinan itu telah berjalan sejak 2007 lalu. Pada 2024 ini, Bansos PKH akan diberikan dalam empat tahap.

Tahap pertama dimulai dari Januari, Februari, dan Maret. Kemudian, April, Mei, Juni, dan berlanjut ke Juli, Agustus, September. Lalu yang terakhir di Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov Jawa Tengah 2024, KTP non-Jateng Boleh Daftar?

Berikut merupakan rincian nominal Bansos PKH sesuai masing-masing kategori;

  • Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan melahirkan: Rp3.000.000/tahun.
  • Siswa SD, SMP, dan SMA: Rp900.000-Rp2.000.000/tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun.

Lantas, bagaimana cara mendaftar Bansos PKH? Berikut langkah mudahnya, baik secara online maupun offline;

Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos.
  • Registrasi akun baru dan isikan data diri.
  • Masuk ke beranda aplikasi, klik opsi Daftar Usulan.
  • Pilih "Tambah Usulan".
  • Pilih jenis Bantuan PKH.
  • Verifikasi.

Offline

  • Datang ke kantor kepala desa atau lurah di wilayah sekitar dengan membawa KTP dan KK.
  • Kepala desa atau lurah akan menyampaikan informasi pendaftaran melalui camat. 
  • Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi. 
  • Jika lolos verifikasi dan validasi, maka data akan masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Kemudian, Bupati/Wali Kota akan melakukan verifikasi.
  • Dilanjut dengan pengesahan oleh Menteri Sosial.

Setelah itu, masyarakat bisa mengecek status kepesertaannya melalui #.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat