PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan di jalan raya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Dalam memiliki SIM, terdapat masa berlaku yang harus diperpanjang dalam lima tahun sekali.
Baca Juga : 5 Tips Berhenti Merokok, Salah Satunya Gunakan Cabai Rawit
Untuk melakukan perpanjangan, terdapat beberapa alternatif selain melakukannya di Satpas. Seperti di layanan SIM keliling.
Untuk hari ini, Senin, 28 September 2020 pelayanan SIM keliling di Bogor, Bekasi dan juga Kota Tangerang berada di beberapa lokasi.
Seperti di wilayah Bekasi, pelayanan SIM keliling hari ini beroperasi di Carrefour Harapan Indah.
Baca Juga : Peringati Hari Kelahiran Almarhum Ibunda, Ashanty Menangis Menahan Rindu
Pelayanan SIM keliling Kota Bekasi dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.