kievskiy.org

Ahmad Sahroni Merasa Difitnah dengan Tuduhan Suap Rp30 Miliar: Ini Fitnah Luar Biasa

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni. /Antara/Handout

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan difitnah dengan tuduhan yang disampaikan oleh Selegram Adam Deni Gearaka terkait pembungkaman penegak hukum melalui suap senilai Rp30 miliar dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan tegas, Ahmad Sahroni mengatakan tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk mengatur penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dalam kasus tersebut.

"Ini merupakan satu fitnah yang luar biasa," ucap Sahroni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 5 Maret 2024.

Sebelumnya, Adam Deni dalam sebuah wawancara diduga mencemarkan nama baik Ahmad Sahroni. Video tersebut tersebar pada sekitar pertengahan 2022.

Setelah melihat video itu, dirinya langsung melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

"Saya tahu dari Instagram banyak sekali yang memberi informasi terkait yang disampaikan terdakwa tentang saya. Saya langsung melapor," ucap dia.

Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Sahroni, dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara atas dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022.

Pelanggaran UU ITE dimaksud yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat