kievskiy.org

KPK Tindaklanjuti Laporan IPW soal Ganjar Pranowo Diduga Terima Gratifikasi Rp100 Miliar dari Bank Jateng

KPK akan memanggil Bahlil Lahadalia terkait penyalagunaan kewenangan dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan HGU Lahan Sawit.
KPK akan memanggil Bahlil Lahadalia terkait penyalagunaan kewenangan dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan HGU Lahan Sawit. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penerimaan laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) mengenai dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan kepada wartawan pada hari Selasa, 5 Maret 2024, bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi telah diterima oleh KPK dan sedang dalam proses verifikasi. "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat (soal dugaan penerimaan gratifikasi) dimaksud," ujarnya.

Ali menegaskan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan segera, dengan melakukan verifikasi lebih lanjut terlebih dahulu. "Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," katanya.

Sebelumnya, IPW telah melaporkan Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, dan Ganjar Pranowo ke KPK, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan kepada wartawan bahwa laporan tersebut juga disertai dengan bukti yang relevan. Modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW adalah berupa cashback senilai Rp100 Miliar.

Saat ini, KPK akan melakukan proses verifikasi lebih lanjut terhadap laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Menyikapi laporan tersebut, Ganjar Pranowo membantah tudingan IPW terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia butuhkan," kata Ganjar Prabowo saat dikonfirmasi Antara, Selasa, 5 Maret 2024.

Ganjar Pranowo menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam transaksi yang diduga melibatkan penerimaan gratifikasi, khususnya dalam bentuk cash back dari perusahaan asuransi. Penegasan ini datang sebagai respons atas laporan yang diajukan oleh IPW kepada KPK.

Sementara itu, pihak IPW telah menyampaikan bukti dan argumennya kepada KPK sebagai dasar pelaporan terhadap Ganjar Pranowo dan Supriyanto. Dalam proses berikutnya, KPK akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut sebelum memutuskan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat