kievskiy.org

Kapan Bansos PKH Maret 2024 Cair? Nominal Didapat Sampai Jutaan Rupiah

Ilustrasi politik uang
Ilustrasi politik uang /Unsplash/Muhammad Daudy

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali mengadakan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat miskin dan renta dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Uang tunai akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH dibagikan dengan empat tahahap atau diangsur 3 bulan sekali. Proses pencairan awal akan dilakukan pada Maret 2024.

Berikut jadwal pencairan PKH 2024 yang dapat dijadikan patokan:

  • Bansos PKH 2024 Tahap 1: Januari-Maret 2024
  • Bansos PKH 2024 Tahap 2: April-Juni 2024
  • Bansos PKH 2024 Tahap 3: Juli-September 2024
  • Bansos PKH 2024 Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Syarat Penerima Bansos PKH

Berikut adalah rincian syarat-syarat untuk menjadi penerima PKH:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima PKH haruslah merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP merupakan dokumen identitas yang penting dan harus dimiliki oleh calon penerima PKH.
  • Bukan Pegawai Pemerintahan atau Aparatur Negara: Calon penerima tidak boleh menjadi pegawai pemerintahan seperti ASN, TNI, atau Polri.
  • Termasuk dalam Kategori Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin: Calon penerima harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Nama calon penerima PKH harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori.

Cara Daftar Bansos PKH 2024

Pendaftaran Bansos PKH 2024 dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut caranya: 

Daftar Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
  • Buat akun baru dengan melakukan registrasi sesuai arahan aplikasi
  • Jika akun sudah terdaftar, masuk ke menu "Daftar Usulan" kemudian klik "Tambah Usulan"
  • Isi data diri dan pilih jenis bantuan PKH
  • Jika sudah selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.

Daftar Offline

  1. Mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara digunakan Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan di-input di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang di-input di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota
  7. Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur, lalu diteruskan kepada Menteri

Nominal Bansos

Ada 7 kategori orang penerima Bansos PKH yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial. Berikut daftar orang yang layak menerima Bansos PKH 2024.

  1. Balita usia 0-6: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  2. Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  7. Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima Bansos PKH 2024. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat