kievskiy.org

TikTok Bikin Teten Masduki Geram, Tak Patuhi Hukum di Indonesia

Seorang pedagang akan memulai live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan.
Seorang pedagang akan memulai live TikTok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu hingga 4 bulan kepada TikTok Shop untuk mengalihkan transaksi pembeliannya di Tokopedia menyusul telah dibukanya kembali fitur itu setelah sempat ditutup selama 2 bulan. /Antara/Rina Nur Anggraini

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyayangkan platform TikTok yang dianggap tidak menghormati hukum di Indonesia. Menurut Teten, pemerintah telah berupaya menerbitkan regulasi untuk mengatur keseimbangan dunia usaha.

Beberapa di antaranya adalah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Namun, Teten menyebutkan, hingga saat ini, TikTok masih menggabungkan media sosial (medsos) dengan e-commerce miliknya yakni TikTok Shop.

"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Tenten mencontohkan, platform media sosial lain seperti Instagram dan media sosial global lain di Indonesia hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka. Dia juga berbicara soal sanksi terberat menanti TikTok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.

"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah, kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga," tuturnya.

Teten khawatir, TikTok sebagai raksasa teknologi asal Tiongkok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.

"Orang yang masuk ke media sosial, Tiktok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke eCommerce tidak sejumlah itu," tuturnya.

"Nah, kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah, ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," ucapnya.

Teten menerangkan, dalam aturan Permendag sebetulnya tidak ditemui istilah transisi. Ketika operasional TikTok Shop sempat dihentikan oleh pemerintah akhir tahun lalu, pemerintah berharap tidak lagi ditemui pelanggaran. Karena istilah tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023.

"Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat