kievskiy.org

Kapan Libur Puasa dan Lebaran 2024 bagi Siswa Madrasah? Ini Kata Kemenag

Siswa MAN 1 Kota Bandung mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK).*
Siswa MAN 1 Kota Bandung mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBNBK).* /Sarnapi/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), M. Sidik Siadiyanto, telah menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama Bulan Ramadhan 1445 H.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, termasuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadhan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," ujar M. Sidik Siadiyanto seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis7 Maret 2024.

Menurutnya, kegiatan pembelajaran akan dimulai pada hari kedua Ramadhan. Dia juga memberikan pesan kepada seluruh sivitas akademika madrasah untuk menjadikan Ramadhan 1445 H atau 2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadhan harus memberikan makna yang mendalam bagi semua pihak.

"Ramadhan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadhan justru harus 'membakar' semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa," jelasnya.

Berikut adalah garis besar dari edaran pembelajaran madrasah selama Bulan Ramadhan 1445 H:

  1. Kegiatan pembelajaran pada tanggal 1 Ramadhan 1445 H/2024 M diliburkan, dan siswa masuk pembelajaran pada hari kedua Ramadhan 1445 H.
  2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadhan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, dan libur umum, akan disesuaikan dengan keputusan Pemerintah.
  3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadhan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.
  4. Selama bulan Ramadhan, setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadhan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa, seperti Pesantren Ramadhan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.
  5. Pengaturan jam belajar selama bulan Ramadhan akan diatur oleh Kepala Madrasah, menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah.
  6. Mohon segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di daerah kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Edaran ini diharapkan akan membantu para kepala madrasah dalam mengatur proses pembelajaran selama Bulan Ramadhan, sehingga dapat memberikan pengalaman yang bermakna bagi peserta didik dalam meningkatkan spiritualitas dan kualitas keagamaan mereka.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat