kievskiy.org

Istana Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia, IKN Bagaimana?

ILUSTRASI - DKI Jakarta ternyata masih tercatat sebagai ibu kota Indonesia. Bagaimana nasib dari IKN
ILUSTRASI - DKI Jakarta ternyata masih tercatat sebagai ibu kota Indonesia. Bagaimana nasib dari IKN /Pexels/Tom Fisk

PIKIRAN RAKYAT - Pihak istana angkat bicara soal status ibu kota DKI Jakarta yang disebut sudah hilang. Pasalnya, berdasarkan aturan, status tersebut hanya diberikan sampai 15 Februari 2024.

Terkait ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan DKI Jakarta masih tercatat sebagai ibu kota negara Indonesia. Jadinya tak terpengaruh dengan aturan tersebut.

Status DKI Jakarta masih akan bertahan hingga terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta akan tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News Kamis 7 Maret 2024.

Meskipun begitu, Dini Purwono belum mengetahui secara persis kapan Keppres akan terbit.

"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden," ucapnya.

Dini menjelaskan penerbitan keppres tersebut sepenuhnya kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat keppres diterbitkan.

Dia juga menyatakan jika Keppres pemindahan ibu kota sepenuhnya kewenangan Presiden Jokowi. Jika sudah diterbitkan, status ibu kota dari Jakarta hilang sepenuhnya digantikan oleh IKN.

Aturan IKN

Dini menjelaskan ketentuan ini dibahas dalam Pasal 41 UU IKN. Bunyinya, sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat