kievskiy.org

Kapan Keppres IKN Diterbitkan? Momen Jakarta Bakal Kehilangan Status Ibu Kota

Presiden Jokowi meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Presiden Jokowi meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 25 Oktober 2022. /Foto: BPMI Setpres Laily Rachev

PIKIRAN RAKYAT – Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi cikal bakal ibu kota Indonesia yang baru. Muncul pertanyaan apakah Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota negara atau sudah kehilangannya?

Menjawab pertanyaan masyarakat, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menjelaskan bahwa DKI Jakarta tetap berstatus Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Nantinya status ibu kota bakal dialihkan ke Nusantara jika Keputusan Presiden (Keppres) sudah diterbitkan.

Peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara tercantum dalam UU IKN Pasal 29. Dari pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta masih menyandang status ibu kota hingga terbit keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

Lalu muncul pertanyaan lain, kapan Keppres IKN bakal diterbitkan? Hal itu sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, terutama Jakarta.

Baca Juga: Jakarta Masih Berstatus Daerah Khusus Ibu Kota, Kata Staf Khusus Presiden

“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya pada kewenangan Presiden,” ujar Dini, Kamis 7 Maret 2024 dikutip dari DW Indonesia.

Saat keppres diterbitkan, IKN baru akan efektif dengan status ibu kota, dan Jakarta bakal kehilangan status ibu kota yang diemban selama ini. Nantinya Jakarta akan berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” katanya menambahkan.

Nantinya penerbitan Keppres tidak perlu menunggu RUU DKJ disahkan. Sehingga tidak ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres sudah terbit sebelum RRU DKJ disahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat