kievskiy.org

KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan PT Hutama Karya, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh PT Hutama Karya. Praktik dugaan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2024.

Ali mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung angka detial kerugian tersebut.

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” tutur Ali.

Ali belum menyebut identitas tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.

“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujar Ali.

“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya menambahkan.

3 orang dicegah ke luar negeri

Ali menuturkan, KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Upaya tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan efektif.

“Pihak dimaksud adalah 2 orang pejabat internal di PT HK Persero dan 1 orang swasta,” tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan pencegahan dapat diperpanjang sesuai dengan permintaan tim penyidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat