kievskiy.org

Aturan THR Lebaran 2024 dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aparatur Sipil Negara (ASN). /Sekretariat Kabinet

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Menurut PP tersebut, ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN berasal dari APBN, dan besarnya terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara untuk ASN yang anggarannya bersumber dari APBD, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan juga menjadi bagian dari komponen tersebut, dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Bagi CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari lima komponen yang mencakup gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja, dengan persentase tertentu sesuai dengan sumber anggaran.

Dalam beleid tersebut, juga diatur bahwa THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024.

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi berbagai jabatan dan tingkat pendidikan:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat Setingkat Eselon:

  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400
  • Eselon III: Rp 11.535.300
  • Eselon IV: Rp 8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat