kievskiy.org

OIKN: Semua Masyarakat Dilindungi, Tidak Ada Kesemena-Menaan

Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ilustrasi Ibu Kota Nusantara (IKN). /Instagram/@kemenpupr

PIKIRAN RAKYAT - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dengan tegas menegaskan bahwa tidak ada tindakan penggusuran yang dilakukan secara semena-mena di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat 15 Maret 2024.

Menurut Alimuddin, hak-hak adat masyarakat setempat di IKN dilindungi sepenuhnya, dan tidak ada kebijakan atau tindakan yang melanggar hak-hak tersebut dalam konteks pembangunan di kawasan tersebut.

"Masyarakat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," tegasnya.

Alimuddin juga menyampaikan bahwa masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, secara umum mendukung pembangunan IKN. Dia menegaskan bahwa upaya pengadaan tanah di IKN dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah, dengan menghormati hak-hak tanah masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.

"Dalam pengadaan tanah di IKN, OIKN berpegang pada regulasi yang ditetapkan pemerintah seraya menghormati hak atas tanah masyarakat sebagai diamanahkan oleh regulasi tersebut," ungkap Alimuddin.

Alimuddin menambahkan bahwa OIKN terus melakukan sosialisasi yang mendalam kepada masyarakat setempat, serta memastikan bahwa setiap proses pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip konsultasi yang bermakna dan transparansi informasi yang konsisten.

Penekanan terhadap prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, yang mengatur secara jelas mengenai penyediaan tanah untuk pembangunan IKN.

OIKN juga menegaskan bahwa setiap klaim mengenai penggusuran yang dilakukan tanpa pertimbangan dan perlindungan hak-hak masyarakat adalah tidak benar, dan memastikan bahwa upaya pembangunan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dalam kesempatan yang sama, Alimuddin menegaskan kembali komitmen OIKN untuk menjaga prinsip-prinsip perlindungan hak-hak masyarakat dan transparansi dalam setiap langkah pembangunan di Kawasan Ibu Kota Nusantara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat