kievskiy.org

Mudahkan Pantau WNA di Indonesia, Kemlu Bikin PKS Penanganannya dengan Kemenkuham

Ilustrasi paspor, warga negara asing.
Ilustrasi paspor, warga negara asing. /Pixabay/PublicDomainPicture

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Hukum dan HAM, c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi tentang notifikasi dan akses dalam penanganan orang asing di Indonesia.

Melansir siaran pers Kemenlu, Selasa 29 September 2020, PKS ini melengkapi tiga perjanjian kerja sama sebelumnya dalam rangka sinkronisasi data dan lalu lintas imigrasi.

Sejalan dengan meningkatnya permasalahan dan kompleksitas kasus-kasus pidana umum dan perdata, khususnya yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, telah menjadi kebutuhan untuk menguatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga guna memberikan data yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: 4 Dampak Memijat Telinga, Salah Satunya Bisa Turunkan Tingkat Kecemasan

“Kementerian Luar Negeri mengapresiasi kerja sama yang baik selama ini, khususnya dalam penanganan orang asing selama pandemi Covid-19”, ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto.

“Tentunya kita akan terus berusaha untuk menjalin terbinanya koordinasi dan kerja sama yang solid sehingga kecepatan perolehan data untuk mengambil kebijakan yang tepat melalui pertukaran informasi dengan pemangku kepentingan sangatlah penting”, balas Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting.

Komitmen kedua pihak ini diperkuat kembali melalui dibentuknya mekanisme bilateral yang diikat dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Notifikasi dan Akses Kekonsuleran.

Baca Juga: Publik Murka, Seorang Gadis India Diperkosa Beramai-ramai hingga Tewas, Tergeletak di Genangan Darah

Kerja sama kedua institusi memiliki ruang lingkup, antara lain: pertukaran informasi secara cepat mengenai kasus-kasus aktual warga negara asing secara akurat dan efektif, dan pemanfaatan data tindak pidana keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian untuk memberlakukan azas resiprositas bagi negara negara sahabat.

PKS ini ditindaklanjuti melalui mekanisme komunikasi yang efektif dengan membentuk Tim Kerja Gabungan dari kedua pihak yang di ketuai oleh Direktur Konsuler dan Direktur Kerja Sama Keimigrasian.

Kerja sama juga dimanfaatkan untuk melakukan diseminasi informasi/sosialisasi kepada instansi terkait secara bersama atau mandiri.

Baca Juga: Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Ini Contoh Inspirasi Kata-kata, Ucapan hingga Pantun

Sementara Direktur Konsuler, dalam kesempatan yang sama, juga turut menekankan: “Sekiranya kerja sama ini dapat terus memacu kita untuk terus meningkatkan kinerja, dan juga mekanisme yang efektif antar instansi”.

Dengan adanya PKS ini akan memudahkan Kemlu untuk memantau pergerakan warga negara asing di Indonesia. Kemlu juga memiliki mekanisme pembuatan database bagi orang asing yang masuk ke Indonesia dan keluar-masuk Indonesia pada masa Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat