kievskiy.org

Roundup: Sri Mulyani Bongkar Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Senilai Rp2,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang mengguncang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dengan nilai mencapai Rp2,5 triliun. Keempat perusahaan terkait, yang bergerak dalam industri kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan, diduga terlibat dalam praktik curang yang merugikan negara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, empat perusahaan tersebut telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara. "Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perusahaan perkapalan," jelas Sumedana.

Penyelidikan dan Audit yang Sedang Berlangsung

Keempat perusahaan yang disebutkan memiliki inisial RII, SMS, SPV, dan PRS, diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun, Rp216 miliar, Rp144 miliar, dan Rp305 miliar, secara berurutan.

Total kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun. Namun, Sumedana menegaskan bahwa ini baru tahap pertama dari penyelidikan, dengan tahap kedua yang akan menyusul.

Proses audit sedang berlangsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Jaksa Agung menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat, "Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana."

LPEI: Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional

LPEI, yang merupakan lembaga pemerintah, bertanggung jawab atas pembiayaan ekspor nasional. Mereka memiliki wewenang untuk menetapkan skema pembiayaan, melakukan restrukturisasi, dan menyerta modal. Keempat perusahaan tersebut merupakan debitur di LPEI.

Langkah Pemerintah dan Janji Penindakan Hukum

Sri Mulyani tidak tinggal diam setelah menemukan dugaan korupsi ini. Ia melaporkannya ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Burhanuddin berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyelidiki kasus ini lebih lanjut, yang akan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah.

Sejarah dan Temuan Awal

Kasus ini sebenarnya telah terdeteksi sejak tahun 2019. Namun, baru saat ini dugaan korupsi ini terungkap lebih lanjut setelah penyelidikan yang mendalam.

"Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidana Khusus untuk recovery aset," kata Ketut Sumedana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat