kievskiy.org

Anggota DPR RI Tidak Mau Pindah ke IKN, Desak Pemerintah Jadikan Jakarta Ibu Kota Legislasi

DPR RI tegas menolak pindah ke IKN Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Meminta Jakarta jadi Ibu Kota Legislasi.
DPR RI tegas menolak pindah ke IKN Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Meminta Jakarta jadi Ibu Kota Legislasi. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tegas menolak pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin, 18 Maret 2024.

"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ," ucap Baidowi di Gedung Parlemen, Jakarta.

Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, menegaskan bahwa usulan tersebut sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari kekhususan Jakarta setelah tidak lagi menyandang gelar Daerah Khusus Ibukota atau DKI ketika RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, pemerintah kembali menolak persetujuan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka ingin melakukan pemindahan secara penuh ke IKN.

Awiek mengusulkan agar pemerintah setidaknya sepakat untuk menambahkan kata "dapat" dalam rumusan terkait pasal baru di RUU DKJ mengenai ibu kota legislasi. Namun, Suhajar menegaskan bahwa usulan tersebut sudah ditampung dalam ketentuan baru dalam DIM 572 yang telah disepakati oleh pemerintah.

Menangapi penolakan tersebut, Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan 30 lembaga di luar kementerian atau lembaga untuk menetap sementara di DKJ. Hal tersebut tertuang dalam usulan DIM nomor 572.

"Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga Negara, lembaga dan organisasi lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara," bunyi petikan usulan DIM 572.

Kendati demikian, Pemerintah tegas menolak usulan menambahkan kata ‘dapat’ dengan alasan bahwa seluruh lembaga negara harus ikut pindah ke ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur, yaitu Ibu Kota Nusantara atau IKN. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, yang mewakili pemerintah, menegaskan bahwa kedudukan lembaga negara tidak hanya terbatas pada pemerintah atau eksekutif di IKN, melainkan juga harus mencakup DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat