kievskiy.org

Prabowo-Gibran Cuma Kalah di 2 Provinsi, Pilpres 2024 Digelar Satu Putaran?

Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Paslon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. /Instagram @gibran_rakabuming

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan hasil penghitungan suara resmi yang telah disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 34 Provinsi di Indonesia, Pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 Prabowo Gibran hanya kalah di dua provinsi. Apakah hal itu membuat Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran?

Dari 34 provinsi yang rekapitulasi suaranya telah disahkan KPU, Prabowo Gibran hanya kalah di dua provinsi. Di Aceh, mereka meraup 787 ribu suara dan kalah dari Anies-Muhaimin yang meraih 2,3 juta suara.

Begitu juga di Sumatra Barat (Sumbar), Prabowo-Gibran kalah dari Anies-Muhaimin. Suara mereka selisih sekitar 500.000 dari Anies-Muhaimin yang meraih 1,7 juta suara.

Hingga Selasa 19 Maret 2024 pagi, Prabowo-Gibran telah dipastikan oleh KPU menang di Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.

Mereka juga menang di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, serta Banten. Prabowo Gibran unggul pula di Kalimantan Utara, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, dan Bengkulu.

Provinsi lain yang mereka 'kuasai' adalah Sulawesi Selatan, NTB, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Syarat Pilpres 1 Putaran

Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia terkadang dilakukan tidak hanya satu putaran. Apalagi, jika Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung lebih dari dua.

Pilpres satu putaran biasanya terjadi, apabila Paslon yang mendaftar dan terverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya dua. Hal itu adalah karena syarat terjadinya Pilpres satu putaran adalah jika satu Paslon meraih lebih dari 50 persen suara pemilih.

Pelaksanaan Pilpres di Indonesia pada saat ini mengikuti aturan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan mengenai terpilihnya Capres-Cawapres diatur oleh Pasal 416 ayat (1) yang menyebutkan:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat