kievskiy.org

Roundup: Menanti Hasil Pengumuman KPU dan Peluang Gugatan Kecurangan dalam Pemilu 2024

Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Antara/Fouri Gesang Sholeh

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Pengumuman ini mencakup berbagai jenis pemilu, mulai dari Pilpres hingga Pileg DPRD Kabupaten/Kota. Namun, jadwal penetapan hasil pemilu sempat ditunda karena masih berlangsungnya proses rekapitulasi suara di beberapa provinsi.

Awalnya, KPU direncanakan akan menetapkan hasil pemilu pada 18 Maret 2024. Namun, karena masih terdapat proses rekapitulasi di lima provinsi, penetapan tersebut diundur. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, 20 Maret 2024 menjadi batas akhir bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu.

Berdasarkan Rapat Pleno yang digelar dari 28 Februari hingga 18 Maret 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak di 128 wilayah PPLN dengan jumlah 427.871 suara. Di posisi kedua, ada Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan di posisi terakhir Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 118.385 suara.

Reaksi Paslon dan Polemik Kecurangan

Kata Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Anies Baswedan menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan resmi dari KPU sebelum mengambil tindakan apa pun. Meskipun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Anies memilih untuk menunggu keputusan KPU. Namun, dia juga mengawal proses politik seperti hak angket yang merupakan kewenangan partai politik.

Kata PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa mereka akan menunggu pengumuman resmi dari KPU sebelum memutuskan langkah selanjutnya. PDIP mengklaim memiliki bukti-bukti valid terkait dugaan kecurangan pemilu yang dirancang untuk kepentingan calon tertentu. Mereka juga mengakui masih menerima laporan dugaan kecurangan di beberapa daerah.

Potensi Gugatan dan Polemik Kecurangan

Sudirman Said, sebagai co-captain Timnas AMIN, membuka peluang untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara. Timnas AMIN masih berupaya mengumpulkan bukti dugaan kecurangan di berbagai daerah, sambil menunggu pengumuman resmi dari KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat