kievskiy.org

Penjelasan Bea Cukai Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri, Tas Jinjing dan Sepatu Harus Dilaporkan?

Ilustrasi bandara. Penjelasan Bea Cukai Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri.
Ilustrasi bandara. Penjelasan Bea Cukai Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri. /Pixabay/Skitterphoto

PIKIRAN RAKYAT - Bea Cukai memberikan penjelasan terkait regulasi barang bawaan penumpang ke luar negeri, menegaskan bahwa pelaporan atau deklarasi barang bawaan tersebut bersifat opsional, bukan kewajiban. Hal tersebut mencuat lantaran video yang diunggah akun Bea Cukai Kualanamu yang menunjukan aturan barang bawaan ke luar negeri.

Dalam video tersebut, masyarakat yang hendak ke luar negeri harus melaporkan barang-barang bawaan bahkan hingga ke tas jinjing dan sepatu yang dipakai. Masyarakat pun merasa keberatan dengan aturan tersebut yang dinilai malah akan membuat repot.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan klarifikasi terkait dengan aturan bawang bawaan ke luar negeri yang dinilai menyulitkan masyarakatnya. Menurutnya, aturan tersebut justru memudahkan para pelancong.

"Tentu maksud dari video itu baik, memberikan edukasi pada masyarakat menjawab keingintahuan publik. Namun, ada substansi yang kurang pas. Untuk itu, kami luruskan dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," kata Prastowo dalam keterangannya pada Ahad, 24 Maret 2024.

Menurut rilis resmi Bea Cukai, aturan terkait barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan bagi penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang nantinya akan dibawa kembali ke Indonesia. Beberapa barang bawaan yang dapat dilaporkan adalah high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, dan kegiatan seni untuk syuting atau konser di luar negeri seperti alat-alat musik dan lain sebagainya.

"Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," kata Prastowo menyambung.

Yustinus Prastowo menegaskan bahwa deklarasi barang bawaan ke luar negeri adalah layanan opsional dan tidak wajib. Aturan ini berfokus pada barang bernilai tinggi seperti peralatan olahraga, barang pameran, atau peralatan seni, bukan barang konsumsi sehari-hari.

Meski begitu, Prastowo menyebutkan bahwa praktik deklarasi barang bawaan oleh penumpang biasa sangat jarang terjadi, karena Bea Cukai telah menerapkan seleksi yang ketat terhadap barang yang perlu dideklarasikan.

Penjelasan Bea Cukai

Senada dengan Yustinus, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto juga memberikan penjelasan.

"Deklarasi tersebut merupakan fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, sehingga tidak bersifat wajib. Namun, memanfaatkannya dapat memberikan berbagai keuntungan," jelas Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat