kievskiy.org

Apa Hukum Mandi Junub Setelah Subuh Saat Ramadhan? Apakah Puasanya Sah? Begini Penjelasannya

Ilustrasi mandi. Apa hukumnya mandi junub setelah subuh saat Ramadhan? Bolehkan menunaikan puasa?
Ilustrasi mandi. Apa hukumnya mandi junub setelah subuh saat Ramadhan? Bolehkan menunaikan puasa? /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Mandi junub wajib dilakukan seorang muslim untuk menyucikan diri setelah berhubungan intim atau seusai masa haid dan nifas bagi perempuan. Mandi junub bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar.

Namun, bagaimana hukum islam memandang puasa seseorang yang belum mandi junub hingga lewat waktu subuh?

Mandi junub adalah aktivitas menyuckan diri dengan menyiramkan air ke seluruh badan dengan tujuan membersihkan diri dari hadas besar. Mereka yang tidak melaksanakannya, tidak sah melaksanakan salat dan puasa.

Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa segera melaksanakan mandi junub pada waktu subuh. Misalnya, cuaca terlalu dingin untuk mandi atau tempat yang ditinggalinya sedang kekurangan air.

Sejatinya, Islam adalah agama yang memberi kemudahan dalam segala urusan, termasuk perihal mandi junub. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, terungkap pengalamannya yang tidak segera melakukan mandi junub.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ لَقِيَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فِى طَرِيقٍ مِنْ طُرُقِ الْمَدِينَةِ وَهُوَ جُنُبٌ. فَانْسَلَّ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ. فَتَفَقَّدَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم. فَلَمَّا جَاءَهُ قَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ لَقِيتَنِى وَأَنَا جُنُبٌ، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ حَتَّى أَغْتَسِلَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: سُبْحَانَ اللَّهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ. (متفق عليه

Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Nabi saw bertemu dengannya di salah satu jalan kota Madinah, padahal ia masih dalam kondisi junub. Lalu ia segera pergi menghindar dan segera mandi. Nabi saw pun mencari-carinya. Kemudian saat ia mendatanginya. Nabi saw bersabda, ‘Kamu dari mana wahai Abu Hurairah?’ Ia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda menjumpaiku saat itu dalam kondisi junub, maka aku tidak senang untuk duduk-duduk bersamamu sehingga aku mandi dahulu.’ Lalu Rasulullah saw bersabda, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari [Beriut, Darul Ma’rifah, 1379 H], juz I, halaman 391).

Namun begitu, keringanan menunda mandi junub juga memiliki batasan yang harus dilakukan, yakni selama waktu salat tidak hampir habis.

أن الجنب لَهُ تاخير غسل الجنابة ما لَم يضق عليهِ وقت الصلاة

Artinya: Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya. (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari, juz I, halaman 346).

Lantas, mandi junub yang tidak segera dilakukan ternyata masih dapat melanjutkan puasa hari itu karena hadas besar bukan bagian dari syarat sah puasa. Hanya saja, tentu puasa yang tidak batal bukan berarti melalaikan mandi junub, mengingat syarat sah salat adalah bersih dari hadas besar.

Demikianlah pemaparan jawaban atas pertanyaan hukum puasa Ramadhan bagi orang yang tidak segera melakukan mandi junub selama waktu subuh. Wallahualam Bissawab atau hanya Allah SWT yang lebih mengetahui kebenaran sesungguhnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat