kievskiy.org

Jadwal dan Lokasi Kas Keliling di Jawa Timur, Layani Penukaran Uang Baru pada 28 Maret-4 April 2024

Seorang warga membawa uang pecahan yang baru ditukarkan saat kegiatan Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 yang digelar Bank Indonesia.
Seorang warga membawa uang pecahan yang baru ditukarkan saat kegiatan Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 yang digelar Bank Indonesia. /ANTARA/Khalis Surry

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia membuka layanan Kas Keliling untuk memfasilitasi penukaran uang baru menjelang Lebaran 2024 di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur. Kas Keliling ini hadir selama Maret sampai April 2024 khusus hari kerja.

Sementara pendaftarannya hanya dilakukan melaui situs PINTAR yang dibuka setiap hari Kamis pukul 15.00 WIB. Berikut jadwal dan lokasi Kas Keliling BI di Jawa Timur yang beroperasi pada 28 Maret sampai 4 April 2024:

  1. Kamis, 28 Maret 2024 (8.30-12.00 WIB)
    Kas Keliling hadir di kawasan wisata religi Sunan Ampel

  2. Sabtu, 30 Maret 2024 (8.30-12.00 WIB)
    Kas Keliling hadir di Convention Hall Grand City Surabaya

  3. Selasa, 2 April 2024 (8.30-12.00 WIB)
    Kas Keliling hadir di Stasiun Gubeng & Stasiun Pasar Turi Surabaya

  4. Rabu, 3 April 2024 (8.30-12.00 WIB)
    Kas Keliling hadir di Rest Area Tol KM 725 Mojokerto dan Rest Area Tol KM 695 Jombang

  5. Kamis, 4 April 2024 (8.30-12.00 WIB)
    Kas Keliling hadir di Rest Area Tol KM 754 dan Bandara Juanda Sidoarjo.

Cara Pesan

  • Kunjungi situs PINTAR;
  • Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling;
  • Pilih Provinsi sebagai lokasi penukaran;
  • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan;
  • Klik Lanjutkan;
  • Input data pemesan dan klik Lanjutkan;
  • Pilih pecahan yang tersedia (termasuk penukaran UPK 75);
  • Situs akan menampilkan kode pemesanan yang harus ditunjukkan pemesan;
  • beserta KTP asli saat verifikasi di kas keliling.

Persiapan Penukaran

Sebelum melakukan penukaran, pastikan untuk memesannya melalui situs PINTAR dan simpan buktinya. Kemudian, pilah dan kemas uang rupiah yang akan ditukarkan dengan cara berikut:

  • Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah;
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah;
  • Menyiapkan uang rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai bukti pemesanan;
  • Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan;
  • Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran;
  • Membawa uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah;
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan;
  • Penukaran tidak dapat diwakilkan;
  • Penukar wajib membawa KTP asli.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat