kievskiy.org

Sanksi Jika Tidak Lapor SPT, Bisa Dipenjara?

Ilustrasi Lapor SPT Tahunan
Ilustrasi Lapor SPT Tahunan /Pikiran Rakyat Tangerang Kota Dok. Ditjen Pajak

PIKIRAN RAKYAT - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah semakin dekat. Bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi, batas pelaporan paling lambat adalah tanggal 31 Maret 2023, sementara bagi WP badan adalah tanggal 30 April 2023. Ini adalah proses penting yang harus dilakukan setelah WP membayar pajak mereka, yakni melaporkannya kepada negara.

Pelaporan SPT adalah kewajiban, dan keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana bagi WP.

Sanksi Administratif dan Pidana

Sanksi administratif termasuk denda dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur sanksi administratif dalam Pasal 7 ayat 1.

  1. Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Denda Rp100.000 untuk SPT Masa pajak lainnya.
  3. Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan.
  4. Denda Rp100.000 untuk SPT PPh WP Perorangan.

Sanksi pidana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, menyatakan bahwa orang yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pentingnya Melakukan Pelaporan Tepat Waktu

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu.

DJP juga menyarankan agar pembayaran dilakukan lebih awal, menghindari tenggat waktu terakhir karena risiko kemacetan situs www.pajak.go.id akibat banyaknya pengguna yang mengaksesnya pada akhir periode pelaporan.

Segera lakukan pelaporan SPT Tahunan untuk mematuhi kewajiban dan menghindari sanksi yang tidak diinginkan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat