kievskiy.org

Berapa Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi PT Timah Harvey Moeis? Ini Rinciannya

Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. /Instagram @sandradewi88

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015-2022.

Sebelum penetapan status tersangka, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam individu sebagai saksi, termasuk Harvey Moeis. Berdasarkan bukti yang diperoleh, status Harvey Moeis kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2024.

Berapa Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis?

Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis tercatat sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara akibat dari kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujarnya.

Setelah serangkaian pertemuan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal tersebut melalui penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah. Selanjutnya, Harvey Moeis mengundang beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Atas kegiatan tersebut, maka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar Kuntadi.

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun sejumlah pihak lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat