kievskiy.org

Wajah KPK Tercoreng Lagi, Ada Oknum Jaksa Diduga Peras Saksi dengan Minta Duit Rp3 Miliar

Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, seorang jaksa diduga melakukan pemerasan terhadap saksi korupsi dengan meminta uang Rp3 miliar.
Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, seorang jaksa diduga melakukan pemerasan terhadap saksi korupsi dengan meminta uang Rp3 miliar. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Setelah ramai kasus pungutan liar (pungli) di rutan, kabar tidak sedap kembali menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, seorang jaksa diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dengan meminta duit Rp3 miliar.

Jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu berinisial TI. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas dikabarkan telah melimpahkan kasus dugaan pemerasan itu ke KPK lantaran adanya unsur perbuatan pidana.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengaku belum mendapat laporan dari Dewas soal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa lembaga antirasuah. Akan tetapi, kata dia, pimpinan akan menunggu laporan dari Dewas sebelum mengambil tindakan selanjutnya.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas. Jadi, kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2024.

Oleh karena itu, Ghufron belum bisa berkomentar banyak soal dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap seorang saksi kasus korupsi. Menurutnya, seluruh pimpinan KPK akan mengetahui apabila dugaan pemerasan itu mulai ditangani di tingkat penyelidikan.

“Semua proses dari Dewas dari Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk kemudian naik ke Lidik, itu pasti dipaparkan di pimpinan. Kami belum menerima itu,” tutur Ghufron.

"Terus terang, dari Dewas-nya kami belum update karena memang belum ada. Kami belum menerima, ya, apakah Dewas sudah menyampaikan. Mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," ucapnya menambahkan.

Ghufron menambahkan, dia akan mengecek ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengonfirmasi terkait kabar jaksa berinisial TI sudah kembali ke institusi awalnya yaitu kejaksaan.

“Termasuk juga kabar katanya sudah kembali (ke kejaksaan) kami juga akan cek ke SDM, apa dasarnya,” ujar Ghufron.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat