kievskiy.org

Daftar Menteri Jokowi yang Belum Setor LHKPN ke KPK, Salah Satunya Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia termasuk salah satu menteri kabinet Jokowi yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia termasuk salah satu menteri kabinet Jokowi yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Isnaini, mengungkapkan, ada enam menteri dan tiga wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju yang belum menyerahkan LHKPN. Padahal, tenggat waktu penyerahan LHKPN sudah mendekati batas akhir yaitu 31 Maret 2024.

Isnaini menjelaskan temuan tersebut berdasarkan data per Kamis, 28 Maret 2024 pukul 14.00 WIB. Akan tetapi, dia tidak menyebut nama-nama menteri maupun wamen yang belum menyerahkan LHKPN.

Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini.
Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini.

“Kalau level menteri itu ada sekira enam menteri yang belum laporan LHKPN, dan tiga wakil menteri yang belum lapor LHKPN,” kata Isnaini kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 29 Maret 2024.

Meskipun begitu, kata Isnaini, eksekutif menjadi lembaga yang tingkat kepatuhannya paling tinggi dalam melaporkan LHKPN yakni sekira 94,49 persen. Masih ada waktu bagi para menteri dan wamen yang belum menyerahkan LHKPN.

“Masa pelaporan LHKPN akan berakhir. Di dashboard e-LHKPN itu bisa melihat bagaimana tingkat persentase pelaporan,” tutur Isnaini.

Tingkat kepatuhan legislatif pusat rendah

Ilustrasi gedung DPR dan MPR.
Ilustrasi gedung DPR dan MPR. Foto: dok. MPR

Isnaini menuturkan, legislatif di tingkat pusat yaitu MPR, DPR, dan DPD menjadi lembaga negara dengan tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN paling rendah. Dia menyebut baru 29,55 persen anggota dewan yang sudah menyerahkan jumlah kekayaannya.

“Tingkat kepatuhannya paling rendah memang legislatif pusat. Legislitatif pusat ini terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Jadi, posisi sampai dengan siang (28 Maret pukul 14.00 WIB) itu baru sekira 29,55 persen yang baru lapor,” kata Isnaini.

“Mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat mungin melaporkan LHKPN,” ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat