kievskiy.org

Sri Mulyani-Risma Dipanggil MK Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Permohonan AMIN Dikabulkan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Kementerian Sosial

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang Sengketa Pilpres 2024 yang digelar Jumat, 5 April mendatang.

Selain Sri Mulyani dan Risma, majelis hakim juga akan memanggil beberapa orang lainnya yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Bidang Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

Lima orang tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tersebut.

“Hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Suhartoyo dalam sidang kedua yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Namun, Surhatoyo menegaskan bahwa majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Pemohon 1 untuk menghadirkan para menteri, melainkan hakim memandang kesaksiannya perlu untuk didengar dalam persidangan.

“Lima yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah, ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2 karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartis itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” ujarnya.

“Permohonan 1 kami tolak tapi mengambil sikap tersendiri karena pihak tersebut dianggap penting untuk keterangannya didengar di persdangan,” ujar Suhartoyo menambahkan.

Namun berbeda dengan sidang sebelumnya, pada Jumat mendatang, pihak terkait tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan.

“Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat