kievskiy.org

THN AMIN Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini dalam Sidang Sengketa Pilpres

Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir.
Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, Ari Yusuf Amir. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Ari Yusuf Amir meminta majelis hakim menghadirkan dua menteri Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Dua menteri yang dimaksud adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bersaksi terkait penggunaan anggaran negara dan Menteri Sosial Tri Rismaharini bersaksi terkait penyaluran bansos yang bertepatan dengan pemilu.

"Sebetulnya ini hal yang penting untuk membuka cerita fakta sebenarnya bagaimana (penjelasan) Menteri Keuangan (tentang) penggunaan anggaran negara kita, bagaimana Menteri Sosial (tentang) penyaluran bansos-bansos kita,” kata Ari usai menghadiri sidang perdana sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Ari berharap majelis hakim dapat mengabulkan permintaannya sebelum memutus perselisihan hasil pemilu dengan seadil-adilnya. Dia juga berharap MK mampu menjaga konstitusi secara bertanggungjawab sesuai kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.

“Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul memahami secara utuh. Kami tidak punya kemampuan untuk menghadirkan menteri-menteri tersebut,” ujarnya.

“Dan sehingga yang tadi kami sampaikan di awal tentang terjadinya pengkhianatan konstitusi, MK sebagai penjaga konstitusi kita, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Ari menambahkan.

Tuntutan THN AMIN

THN AMIN mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan ke MK. Permohonan teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU RI sebagai pihak termohon. Berikut rincian tuntutan THN AMIN

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
Kedua, batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Ketiga, menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon.

Keempat, menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat