kievskiy.org

KPK Bakal Jerat Lagi Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA

KPK Bakal Kembali Jerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
KPK Bakal Kembali Jerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup peluang untuk kembali memproses hukum Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Hal itu akan dilakukan setelah KPK memperoleh salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng pada Senin, 17 Juli 2023. KPK bakal menjerat kembali Eltinus Omaleng apabila kasasinya ditolak MA.

“Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya (kasasi) sudah diputus tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim Jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.

Gedung KPK. DPR desak Jokowi segera usulkan pengganti Firli Bahuri.
Gedung KPK. DPR desak Jokowi segera usulkan pengganti Firli Bahuri.

Ali menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Di sisi lain, kata dia, KPK juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk mengusut kasus dugaan rasuah yang menjerat Eltinus Omaleng.

KPK, lanjut Ali, meyakini Eltinus Omaleng memiliki peran di kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile. Oleh sebab itu, salinan putusan kasasi dari MA akan dianalisa untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

“Kalau sudah dapat (putusan kasasi) nanti dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut,” ucap Ali.

“Kalau kemudian kasasi ditolak misalnya bisa masuk kembali di hukum sesuai dengan tuntutan ya, nanti kami laksanakan,” ujarnya menambahkan.

Eltinus Omaleng divonis lepas

Sebelumnya, Eltinus Omaleng yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan gereja, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Menurut Ali, majelis hakim menyatakan terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara bersalah melakukan korupsi. Keduanya divonis hukuman penjara selama empat tahun.

“Sedangkan terdakwa Etinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan, yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana,” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran Rakyat, Selasa, 18 Juli 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat