kievskiy.org

Jokowi Buka Suara Soal 4 Menteri yang Dipanggil MK ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi meminta empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jumat, 5 April 2024 mendatang. Surat panggilan resmi pun telah dikirim ke empat menteri yang dimaksudkan tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Terkait dengan hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi. Ia menyampaikan tanggapannya saat berada di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta di sela acara pelepasan bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan pada hari ini, Rabu, 3 April 2024.

"Ya semua (menteri yang diundang) akan hadir. Karena diundang MK maka akan hadir," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 3 April 2024.

Jokowi pun menyebut keempat menteri itu nantinya akan menjelaskan apa saja tugas-tugas yang sudah dilakukan mereka dalam pemerintahan.

"Kalau Menkeu mengenai anggaran seperti apa. Kalau Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu saja hari Jumat," ujarnya.

Ketika disinggung soal tudingan politisasi bantuan sosial, Jokowi mengatakan bahwa ia tak mau mengomentari hal-hal yang berkaitan dengan persidangan di MK.

Wapres Tak Mempermasalahkan Pemanggilan 4 Menteri

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga buka suara terkait keputusan MK untuk memanggil empat menteri tersebut. Ia mengaku tak mempermasalahkannya.

"Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional," ucapnya.

Dengan penjelasan yang akan disampaikan keempat menteri, Ma’ruf Amin pun berharap MK bisa memutuskan perkara tersebut berdasarkan akuntabilitas dan profesionalitas.

"Jadi, memang mungkin MK memerlukan penjelasan lebih banyak ya karena (masalahnya) muncul kan di sidang MK. Saya kira bagi kita tidak ada masalah karena itu kan penjelasan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat