kievskiy.org

Perjalanan Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara, Bukan Dibikin Sekejap Mata

Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta.
Lambang Negara Republik Indonesia, Garuda Pancasila, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta. /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman

PIKIRAN RAKYAT - Pancasila merupakan dasar negara. Lahir melalui proses yang panjang, dasar negara itu lahir bukan secara mendadak begitu saja. Perumusannya dimulai pada masa Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dari 29 Mei—1 Juni 1945.

Dalam sidang pertama BPUPKI itu menampilkan empat pembicara, yakni Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Soepomo, dan Ki Bagus Hadikusumo. BPUPKI dibentuk pada 29 April 1945 oleh Pemerintahan Pendudukan Jepang, jumlah anggotanya 60 orang.

BPUPKI diketuai dr. Radjiman Wedyodiningrat, didampingi dua Ketua Muda, yakni Raden Panji Suroso dan orang Jepang bernama Ichibangase.  Dilantik oleh panglima tentara ke-16 Jepang Letjen Kumakici Harada pada 28 Mei 1945. Sehari usai dilantik, mulai sidang pertama bermateri pokok pembicaraan calon dasar negara.

Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Soepomo, dan Ki Bagus Hadikusumo menyampaikan usulan ihwal dasar negara berdasarkan pandangan masing-masing. Kendati berbeda pendapat, keempat pembicara tak menyurutkan semangat persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan Indonesia merdeka.

Usulan dasar negara

Bendera Indonesia.
Bendera Indonesia.

Mr. Muh. Yamin menyampaikan usulan dasar negara. Pada 29 Mei 1945, usulan itu disampaikan, terdiri dari lima poin dasar negara yang disampaikan secara lisan, yakni Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan. Selain itu, ada pula usulan yang disampaikan secara tertulis, yakni:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Lalu, Mr. Soepomo juga menyampaikan usulan dasar negara pada 31 Mei 1945, yakni:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

Sementara itu usulan dasar negara dari Ki Bagus Hadikusumo, yakni pertama ialah konsep negara Indonesia merdeka adalah negara yang dijalankan atas kedaulatan rakyat, dan kedua memperjuangkan Islam sebagai fondasi hukum bagi negara Indonesia merdeka. Soekarno juga memberi usulan dasar negara. Tepat pada 1 Juli 1945, disampaikan lima  butir gagasan tentang dasar negara, yakni:

  1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan

Kelima butir gagasan itulah yang diberi nama  Pancasila. Selain itu, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka dia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi, dan Ketuhanan yang Maha Esa. Dia juga menawarkan Ekasila, berisi asas Gotong-Royong saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat