kievskiy.org

Apakah Kawasan Wisata Gunung Bromo Dibuka Selama Libur Lebaran 2024? 

Taman Wisata Bromo Tengger Semeru.
Taman Wisata Bromo Tengger Semeru. /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Libur Lebaran 2024 menjadi salah satu momen yang dinantikan masyarakat Indonesia. Pasalnya, selain bisa bersilaturahmi dengan keluarga, mereka juga bisa liburan ke berbagai destinasi wisata. 

Salah satu destinasi wisata favorit yang biasa dikunjungi masyarakat adalah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru  (TNBTS), khususnya daerah wisata Gunung Bromo di Jawa Timur. Kawasan yang satu ini memang menjadi destinasi wisata alam yang terkenal, tak hanya bagi masyarakat lokal, tapi juga mancanegara. 

Lantas, apakah kawasan wisata Gunung Bromo akan dibuka untuk pengunjung pada periode libur Lebaran 2024 ini? 

Berdasarkan akun Instagram @bbtbnbromotenggersemeru, wisata di Gunung Bromo hanya ditutup pada 4-5 April 2024, dan 25-26 April 2024. Selain pada tanggal tersebut, wisata Gunung Bromo pun dibuka seperti biasa. 

Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh para calon pengunjung yang akan berlibur ke kawasan wisata Gunung Bromo.

Aturan di Kawasan Gunung Bromo Saat Periode Libur Lebaran 2024

  1. Status aktivitas Gunung Bromo saat ini adalah WASPADA (level II), sehingga pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo, dan dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius 1 Km dari kawah aktif Gunung Bromo.
  2. Pembelian tiket dan pembayaran dilakukan secara online melalui #.
  3. Diberlakukan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke Kawasan TNBTS/kembali pulang.
  4. Pengunjung wajib memegang karcis masing-masing, mengutamakan keselamatan, membawa sampah kembali pulang/ke luar kawasan TNBTS.
  5. Pengunjung dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya (antara lain petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, flare), mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi dan akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara acak.
  6. Mobil pribadi dilarang memasuki kawasan TNBTS, untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas, pengunjung wajib menggunakan jip dari paguyuban. Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS. 
  7. Pengunjung Bromo Hillside wajib membeli tiket masuk kawasan TNBTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Bromo Hillside. 
  8. Selama libur Lebaran, kendaraan niaga/truk dengan roda lebih dari 4 dilarang melintasi kawasan TNBTS untuk menghindari kemacetan dan mengurangi risiko kecelakaan. 
  9. Dilarang mengoperasikan drone di dalam kawasan TNBTS kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk penggunaan drone pengambilan video komersial. 

Itu lah sejumlah aturan yang wajib dipatuhi selama berada di kawasan wisata Gunung Bromo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat