kievskiy.org

Ada Upaya Bubarkan KPK Lewat Penggabungan dengan Ombudsman, MAKI: Harus Kita Lawan

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencium adanya upaya membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caranya, kata dia, melalui penggabungan KPK dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Meskipun peleburan KPK dengan Ombudsman masih sebatas isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Namun, Boyamin menduga ada upaya melemahkan yang berujung pada pembubaran KPK apabila isu tersebut menjadi kenyataan.

“Saya menduga isu penggabungan ini memang pelemahan KPK yang lama-lama nanti bubar kalau dimasukkan Ombudsman seperti yang melebur begitu,” kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu, 7 April 2024.

Revisi UU KPK

Boyamin mengatakan bahwa sebenarnya dugaan membubarkan KPK sudah terindikasi lewat revisi Undang-Undang (UU) KPK beberapa waktu lalu. Menurutnya, cita-cita membubarkan lembaga antirasuah akan tercapai jika KPK dilebur menjadi satu dengan Ombudsman.

“Jadi dugaan kita, dulu revisi UU KPK melemahkan dan akan dibubarkan akan tercapai. Kalau ini nanti benar-benar dilebur ujung-ujungnya bubar KPK. Saya mencuragai itu, harus kita lawan,” ujar Boyamin.

Boyamin menyatakan dirinya tidak setuju jika KPK digabung dengan Ombudsman. Menurutnya, penggabungan akan membuat fungsi dan kewenangan dua lembaga tersebut menjadi rancu.

“Justru kalau digabung nanti fungsi kewenangan itu menjadi rancu, bias kabur dan kemudian malah tidak akan bermanfaat untuk kebaikan bangsa dan pemberantasan korupsi,” kata Boyamin.

Alih-alih KPK melebur dengan Ombudsman, Boyamin menilai lebih baik kewenangan lembaga antikorupsi itu ditambah dan diperkuat dengan mengembalikan Undang-Undang KPK yang lama sebelum direvisi.

“Kalau KPK itu saya malah minta justru dikembalikan kewenangan seperti UU yang lama, bukan sebagaima direvisi tahun 2019. Justru harus dikembalikan dengan UU KPK yang lama, dan kewenangan juga ditambah,” ujar Boyamin.

Demikian juga Ombudsman, Boyamin meminta agar kewenangannya juga ditambah. Misalnya, kata dia, jika temuan Ombudsman tidak ditindaklanjuti oleh pihak tertentu maka akan ada konsekuensi hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat