kievskiy.org

Otto Hasibuan Kritik Amicus Curiae Megawati untuk MK: Sahabat Pengadilan Bukan Pihak di Dalam Perkara

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis, 28 Maret
Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Kamis, 28 Maret /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Tim Hukum pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah keliru mengirimkan Amicus Curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Otto menjelaskan, pendapat amicus curiae atau sahabat pengadilan boleh diserahkan ke MK asalkan yang membuat amicus curiae itu bukan pihak yang berperkara. Menurutnya, Megawati adalah pihak yang berperkara di MK lantaran pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pihak pemohon diusung oleh PDIP pada Pilpres 2024.

Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto kepada wartawan di gedung MK, Selasa, 16 April 2024.

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B,” ucapnya menambahkan.

Menurut Otto, Megawati tidak tepat menulis pendapat amicus curiae untuk MK. Sebab, kata dia, Megawati adalah pihak yang tengah berperkara di MK.

Amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang menjadi sahabat pengadilan, ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan, dan memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral,“ tutur Otto.

Megawati: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Dia menyatakan diri sebagai amicus curiae untuk persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah berjalan di MK.

Amicus curiae Megawati ditandai dengan diserahkannya pendapat sahabat pengadilan melalui Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke MK. Pendapat amicus curiae tersebut ditulis tangan oleh Megawati yang berisi harapan agar Hakim Konstitusi memutus perkara sengketa pilpres dengan seadil-adilnya. Hasto kemudian berkesempatan untuk membacakan pendapat sahabat pengadilan yang ditulis Megawati.

“Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tutur Hasto membaca pendapat pengadilan dari Megawati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat