kievskiy.org

MK: Pencalonan Gibran Rakabuming Telah Memenuhi Syarat, Jokowi Tidak Lakukan Nepotisme

Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming.
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming. /Antara/Rachman

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa Pilpres 2024, dengan menegaskan bahwa calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah memenuhi syarat sebagai cawapres.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin 22 April 2024, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan bagi Gibran Rakabuming Raka.

Menurut hakim konstitusi Arief Hidayat, Gibran memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena terdapat perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

“Menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Perubahan ini memberikan peluang bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai cawapres, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Arief menjelaskan bahwa berlakunya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 telah ditegaskan oleh Mahkamah melalui beberapa putusan lainnya.

Mahkamah juga menyatakan bahwa tidak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan, meskipun Jokowi adalah ayah kandung Gibran.

Meskipun Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 menyatakan adanya pelanggaran etik terkait Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, hal tersebut tidak membuktikan adanya nepotisme dari Kepala Negara dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam sidang yang sama, MK juga menegaskan bahwa dukungan dan persetujuan Jokowi terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres bukan merupakan bentuk nepotisme. MK menilai bahwa jabatan wakil presiden diisi melalui pemilihan umum, sehingga tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat