kievskiy.org

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran Tetap Berlanjut di Pilpres 2024

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024.
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua permohonan dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam sidang yang digelar di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menegaskan penolakan terhadap seluruh permohonan Anies-Muhaimin.

Meskipun terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, MK secara keseluruhan menilai bahwa permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Dalam perkara ini, Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum yang meliputi permintaan pembatalan keputusan KPU tentang hasil pemilihan, diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta pemungutan suara ulang.

Meskipun MK menolak permohonan Anies-Muhaimin, mereka memberikan perintah kepada KPU, Bawaslu, presiden, Polri, dan TNI untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pilpres 2024. Namun, pasangan calon nomor urut 2 tetap berlanjut dalam proses pemilihan tersebut.

Dengan putusan ini, MK memberikan kejelasan hukum terkait sengketa Pilpres 2024 dan menegaskan bahwa proses pemilihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasangan calon dan penyelenggara pemilu diimbau untuk melaksanakan putusan MK dengan netral dan profesional, serta mengedepankan kepentingan demokrasi dan keadilan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat