kievskiy.org

May Day 2024: Ratusan Ribu Buruh Bakal Serbu Istana Negara, Ada 2 Tuntutan Penting

Warga membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu 10 November 2021. Aksi dari berbagai elemen buruh itu digelar guna menuntut kenaikan upah sebesar 7-10 persen dan pencabutan omnibus law dan PKB tanpa omnibus law.
Warga membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu 10 November 2021. Aksi dari berbagai elemen buruh itu digelar guna menuntut kenaikan upah sebesar 7-10 persen dan pencabutan omnibus law dan PKB tanpa omnibus law. /Antara/Paramayuda Antara foto

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan ribu buruh akan turun ke jalan dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional pada Rabu, 1 Mei 2024. May Day akan digelar di berbagai kota di seluruh Indonesia. Di Jakarta, May Day akan berlangsung di depan Istana Negara pukul 9.30-12.30 WIB.

"Sebanyak lebih dari 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangannya, Selasa, 30 April 2024.

Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.
Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut kepada Pemerintah untuk menaikan upah mininum sebesar 10 persen pada tahun 2022 dan segera mencabut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum tahun 2022.

Setelah menggelar aksi di depan Istana, kata Iqbal, sebanyak 50 ribu buruh akan bergerak ke Stadion Madya Senayan untuk merayakan May Day Fiesta. Dia menyebut, buruh di seluruh Indonesia akan menyuarakan dua tuntutan dalam peringatan May Day 2024.

  1. Mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
  2. HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Iqbal menegaskan ada 9 alasan buruh menolak aturan tersebut.

  1. Menilai upah minimum kembali pada konsep upah murah.
  2. Faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing," ucap Iqbal.
  3. KSPI menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Menurut Iqbal yang dimaksud kontrak seumur hidup karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.
  4. Pesangon murah. Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon. Saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.
  5. PHK yang dipermudah. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja.
  6. Pengaturan jam kerja yang fleksibel.
  7. Pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah. Khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
  8. Tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.
  9. Dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya di omnibus law cipta kerja dihapuskan

Terkait HOSTUM, Iqbal menyebutkan, sejak adanya UU Cipta Kerja banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia," tutur Iqbal.

Selain itu, dengan UU Cipta Kerja membuat kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah. "Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," kata Iqbal.

Presiden Partai Buruh ini mencontohkan soal kenaikan upah di beberapa wilayah pada 2024. Misalnya, kenaikan upah di Kabupaten Tangerang 1,64 persen, Kabupaten Bekasi 1,59 persen, dan Kabupaten Karawang 1,57 persen persen.

“Di mana kenaikan tersebut di adalah di bawah nilai inflasi 2024 sebesar 2,8 persen dan di bawah angka pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen,” ungkap Iqbal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat