kievskiy.org

Parkir di Minimarket Harusnya Gratis, Tukang Parkir yang Pungli Bakal Ditertibkan

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk menertibkan oknum petugas parkir yang meminta pungutan liar (pungli) di minimarket.

Syafrin mengatakan, parkir kendaraan di minimarket tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal itu pun diatur di dalam regulasi. Pihak pengelola juga tidak diperkenankan memungut biaya parkir.

Hanya saja, situasi tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum mewajibkan pengunjung untuk membayar parkir. "Dan oleh sebab itu, kami akan komunikasikan dengan Satpol PP bagaimana untuk penertiban ke depan," kata Syafrin, Sabtu, 4 Mei 2024.

Kendati demikian, Syafrin belum dapat mengungkap bentuk pengawasannya karena perlu didiskusikan terlebih dahulu bersama pihak terkait agar tidak ada lagi fenomena petugas parkir liar tersebut. Termasuk kemungkinan langkah tegas dan tindakan terhadap oknum juru parkir liar.

"Ini kita akan coba cari celah untuk kemudian pengenaan sanksinya seperti apa," ujarnya. "Kemudian kami juga memberikan dukungan untuk pencerahan kepada jajaran minimarket yang bersangkutan bahwa memang di sana tidak dipungut biaya," kata Syafrin.

Selain itu, Syafrin menambahkan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi minimarket di ibu kota.

Di sisi lain, Syafrin mengatakan, petugas sebetulnya telah untuk melakukan penertiban itu. Namun, oknum parkir liar kembali mengambil kesempatan setelahnya. "Jadi ibaratnya menunggu petugasnya gak ada, baru mereka masuk (datang lagi)," katanya.

"Karena di sana gratis harusnya suka rela kalau memang itu ada diberikan, kalau tidak kan tidak harus, tetapi mereka kan prinsipnya free di dalam aturannya," ucap Syafrin lagi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat