kievskiy.org

Ini Cara Melihat Putusan Pengadilan di Direktori Mahkamah Agung, Ada Soal Perceraian dan Kasus Pidana

Ilustrasi sidang putusan Mahkamah Agung.
Ilustrasi sidang putusan Mahkamah Agung. /Unsplash/Tingey Injury Law Firm

PIKIRAN RAKYAT – Putusan cerai bisa dilihat di Direktori Mahkamah Agung secara umum. Bahkan putusan cerai para artis bisa dengan mudah diakses oleh publik, dan dilihat alasan keduanya bercerai.

Cara melihat putusan pengadilan di Direktori Mahkamah Agung tidaklah rumit. Publik bisa melihat putusan soal perceraian dan kasus pidana yang bisa jadi konsumsi umum.

Berikut ini cara melihat putusan pengadilan di Direktori Mahkamah Agung. Mudah dan bisa dengan mudah diunduh oleh masyarakat.

Baca Juga: Solusi Hukum PHK Massal di Pabrik Sepatu Bata, Diperlukan Upaya Konstruktif

Cara melihat putusan di Direktori Mahkamah Agung

  • Buka website resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, KLIK DI SINI
  • Klik fitur ‘Pencarian’
  • Setelah muncul kolom pencarian, masukkan kata kunci dan menekan tombol ‘Cari’. Mesin pencari Direktori Putusan akan mencari kata-kata yang dicari
  • Masukkan kata kunci berupa nomor putusan atau nama penggugat atau tergugat
  • Untuk memudahkan pencarian, cari menggunakan kata kunci nomor perkara dan dibubuhi tanda petik “…” di awal dan akhir kata kunci tersebut
  • Data pencarian sudah bisa dilihat oleh publik

Pencarian menggunakan tanda petik yang memudahkan publik.
Pencarian menggunakan tanda petik yang memudahkan publik. /Mahkamah Agung

Jenis direktori putusan

Terdapat beberapa jenis direktori putusan yang bisa dilihat di website tersebut. Per kategori, bahkan ada jutaan putusan yang bisa diakses.

  • Perdata Agama (6.111.810)
  • Perdata (944.008)
  • Pidana Umum (889.217)
  • Pidana Khusus (615.301)
  • TUN (80.614)
  • Perdata Khusus (45.980)
  • Pidana Militer (28.839)
  • Pajak (10.557)
  • Sengketa Kewenangan Mengadili (7)

Kasus perceraian yang bisa diakses sejumlah 4.796.963 kasus dari berbagai masyarakat Indonesia. Kasus cerai tersebut terdaftar melalui Pengadilan Agama (PA) seluruh Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat