kievskiy.org

Solusi Hukum PHK Massal di Pabrik Sepatu Bata, Diperlukan Upaya Konstruktif

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Perusahaan sepatu Bata bakal menutup pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat, paling lambat 1 Juni 2024 akibat terus merugi, khususnya selama empat tahun terakhir. Tercatat ada 275 karyawan pabrik alas kaki tersebut yang akan kehilangan pekerjaannya setelah rencana penutupan tersebut (Pikiran Rakyat, 5 Mei 2024).

Direktur Eksekutif Aprisindo (Asosiasi Persepatuan Indonesia), Firman Bakrie, menilai hal tersebut, disebabkan timbulnya kerugian dari penurunan order pesanan pada Ramadhan lalu (dampak inflasi), dan tidak seimbangnya pengeluaran biaya produksi vs pemasukan dana.

Manufaktur ternama ini diketahui sudah beroperasi selama puluhan tahun dan telah mempekerjakan banyak warga di wilayah Purwakarta dengan rentang masa kerja antara 14-16 tahun.

Merupakan keniscayaan, tuntutan dari pelanggan, dari waktu ke waktu, memang akan semakin meningkat. Customer menginginkan produk yang terbaik dengan cost yang terus bersaing.

Tentu ini merupakan “the survival of the fittest”, sebagaimana yang dikemukakan oleh Spencer (1864) yang dikembangkan lebih lanjut melalui teori evolusi Darwin, menurutnya hanya organisme terbaik dalam beradaptasi yang dapat berhasil mempertahankan hidup.

Aturan Normatif

Terkait dengan kejadian yang tidak diharapkan di PT Bata ini, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan, pada prinsipnya Kemenaker dengan tegas meminta agar perusahaan memberikan semua hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku dan disepakati bersama.

Memang aturan normatif mengatur bahwa pengusaha, wajib melaksanakan aturan berkaitan dengan pengakhiran hubungan kerja, sesuai pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh.

Uang pesangon dimaksud tentunya bervariasi bergantung kepada lamanya masa kerja seorang pegawai, di mana diawali dari masa kerja kurang dari setahun akan memperoleh satu bulan upah sampai dengan lamanya masa kerja delapan tahun atau lebih, bakal mendapatkan sembilan bulan upah.

Sementara untuk uang penghargaan masa kerja, diawali dengan masa kerja selama tiga tahun akan tetapi kurang dari enam tahun sebesar dua bulan upah sampai dengan masa kerja delapan belas tahun atau lebih tetapi kurang dari dua puluh satu tahun, diganjar tujuh bulan upah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat