kievskiy.org

Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Harus Diusut Tuntas, Alat Bukti Dinilai Terpenuhi

Panji Gumilang ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penggelapan uang yayasan hingga Rp73 miliar.
Panji Gumilang ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penggelapan uang yayasan hingga Rp73 miliar. /Antara/Reno Esnir

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasir Djamil mengharapkan penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal tersebut ia katakan saat menjawab pertanyaan media mengenai upaya praperadilan yang diajukan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri.

Menurut Nasir, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang itu harus jadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum. Ia mengaku menyayangkan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang itu dibalut kegiatan keagamaan.

Menurutnya, hal tersebut bisa mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan. 

"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," ujarnya, Sabtu, 11 Mei 2024.

Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening yang terkait Panji Gumilang hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Alat bukti terpenuhi

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Pandjaitan meyakini bahwa Polri memiliki dua alat bukti yang sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan TPPU.

"(Bareskrim) Polri kalau sudah berani menetapkan tersangka, berarti dua alat bukti sudah terpenuhi, siapa pun penegak hukum," kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu, 11 Mei 2024.

Trimedya mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja secara profesional dan proporsional dalam menangani kasus dugaan penggelapan dan TPPU Panji Gumilang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat