PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem klasifikasi layanan BPJS Kesehatan kelas 1,2,3. Penghapusan ini dilakukan dengan terbitnya aturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini sudah diteken pada 9 Mei 2024. Sebagai gantinya BPJS Kelas 1,2, dan 3, kini ada sistem baru berlaku yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan adanya sistem baru ini, maka seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan ruang perawatan yang relatif serupa. Tapi, nampaknya ada indikasi muncul biaya tambahan dari setiap pasiennya.
Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 14 Mei 2024. Berikut kami ulas artikel lain selengkapnya.
1. Presiden Jokowi Hapus BPJS Kelas 1,2,3, Rawat Inap Bakal Ada Tambahan Biaya?
Penjelasan Aturan
Lewat Perpres baru ini, kini diatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan perawatan lebih tinggi. Termasuk di dalamnya rawat jalan eksekutif.
Tetapi syaratnya adalah penambahan biaya. Pada pasal 51, dijelaskan jika ketentuan naik kelas perawatan bisa dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.