kievskiy.org

Vina Cirebon Masih Hidup Saat Dibuang di Flyover, Merangkak Hampiri Eky yang Sudah Meninggal

Keluarga Vina Cirebon minta keadilan.
Keluarga Vina Cirebon minta keadilan. /YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo

PIKIRAN RAKYAT - Kasus Vina Cirebon Kembali ramai diperbincangkan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang. Penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang hingga kini belum rampung itu membuat netizen geram, terlebih tiga orang pelaku masih buron.

Perlakuan keji yang dilakukan para pembunuh dan pemerkosa Vina pun diceritakan kakak almarhum, Maliana.

Marliana bercerita bahwa sang adik saat itu masih hidup setelah para pelaku membuangnya di trotoar, sementara Risky kekasih Vina meninggal dunia di TKP awal setelah dikeroyok oleh para pelaku.

"Jadi yang cowoknya memang sudah nggak ada dari awal, dia duluan, mungkin dia mau membela adik saya. Kalau Vina itu di flyover (tempat Vina dan Rizky dibuang) dia masih sempat ada nafas juga, masih ada tenaga," ujar Marliana.

Saat sudah kritis, dengan sisa tenaganya Vina sempat merangkak mendatangi tubuh Risky yang sudah meninggal dunia.

"Dia merangkak ke cowonya, makanya meninggalnya juga dia pegangan tangan tuh sama si cowoknya, pada saat ke rumah sakit juga masih bernyawa," ujar Marliana seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Denny Sumargo.

Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon

Kronologi asli kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon Kembali ramai dibahas. Kasus tragis yang menimpa Vina dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky diketahui terjadi pada 27 Agustus 2016.

Vina dan kekasihnya Eky, tewas akibat dikeroyok dan diperkosa anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.

Melihat kondisi jasad yang ditemukan, mulanya polisi mengira Vina dan Eky tewas karena kecelakaan lalu lintas. Namun dugaan ini terbantahkan usai salah satu teman Vina melaporkan kejadian tersebut sebagai peristiwa pembunuhan.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan 8 orang pelaku pada Rabu 31 Agustus 2016. Saat itu, 8 pelaku yang terdiri, dari J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, serta A (15) melakukan pemukulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat