kievskiy.org

Jusuf Kalla Akan Hadir di Sidang Kasus Korupsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla akan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024, besok. Dia bakal menjadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Jusuf Kalla dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Karen sebagai saksi meringankan. Lembaga antirasuah tidak mempermasalahkan rencana kehadiran Jusuf Kalla di ruang sidang. 

“Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut Ali, Karen sebagai terdakwa berhak menghadirkan siapapun sebagai saksi yang meringankan. Menurutnya, langkah tersebut adalah upaya yang wajar dalam proses peradilan. 

“Saya kira sebagaimana yang dikatakan Pak Asep tadi ini hak dari terdakwa atau penasihat hukum untuk menghadirkan saksi siapapun itu yang dianggapnya dapat meringankan,” tutur Ali. 

Ali menuturkan proses hukum harus berjalan seimbang. Di persidangan, kata dia, jaksa membuktikan hasil penyidikan, sedangkan terdakwa melalui penasihat hukum dapat melakukan pembelaan dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku seperti menghadirkan saksi meringankan.

“Dalam proses bekerjanya hukum kita harus seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara, mekanisme, dan ketentuan hukum, satu diantaranya menghadirkan saksi yang meringankan,” ujar Ali.

Dakwaan Karen 

Karen Agustiawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK melakukan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa menyebut dugaan praktik korupsi yang dilakukan Karen menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.

Dalam surat dakwaan, Karen didakwa memperkaya diri bersama-sama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014; Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014; Hari Karyuliarto senilai Rp1,09 miliar dan US$ 104.016. Selain itu, perbuatan Karen juga turut memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113,839,186.60 USD.

Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat