kievskiy.org

Kemenag Ingatkan Batas Akhir Visa Umrah 23 Mei 2024

Ilustrasi. Kamerun dikeluarkan dari daftar negara yang masuk Calling Visa Indonesia.
Ilustrasi. Kamerun dikeluarkan dari daftar negara yang masuk Calling Visa Indonesia. /Dok. Dirjen Imigrasi

 

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.

Hal ini disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (15/5/2024).

Widi, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan. “Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 mei 2024,” ucapnya.

Oleh karema itu, Kemenag mengimbau jemaah untuk mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa.

Selain itu, Widi juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

“Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

 

Masuk Raudah

Memasuki hari keempat operasional haji, jemaah secara bertahap diberangkatkan ke Madinah. Berdasarkan data Petugas Penyelwnggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, pada 14 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Rabu, 15 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba melalui b

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat