kievskiy.org

Ketua DPD RI La Nyalla Harap KAHMI Terus Kawal Perjalanan Demokrasi di Indonesia

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Virtual yang dihelat Majelis Nasional KAHMI dengan tema ‘Jalan Selamat Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19’, Rabu 7 Oktober 2020 malam.
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Virtual yang dihelat Majelis Nasional KAHMI dengan tema ‘Jalan Selamat Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19’, Rabu 7 Oktober 2020 malam. /Dok. DPD RI

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Nasional Korps Alumni Mahasiswa Islam Indonesia (MN KAHMI) diharapkan mampu terus ambil bagian dalam memikirkan dan melakukan refleksi atas perjalanan demokrasi di Indonesia.

Bukan hanya menyangkut Pilkada 2020 yang akan digelar serentak Desember mendatang, KAHMI juga diharapkan mampu membuat wajah demokrasi Indonesia menjadi lebih baik dan sehat ke depannya.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Virtual yang dihelat Majelis Nasional KAHMI dengan tema ‘Jalan Selamat Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19’, Rabu 7 Oktober 2020 malam.

Baca Juga: Bukan di indonesia, SUV Pertama Aston Martin Meluncur di Malaysia

“Bagaimana proses pemilihan wakil rakyat di Senayan terus mengalami perbaikan. Termasuk bagaimana proses lahirnya pemimpin nasional yang kita pilih. Apakah keputusan tentang Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold yang tinggi menjadikan bangsa ini lebih baik? Atau sebaliknya?,” tanya LaNyalla.

Sebab menurutnya, ambang batas yang tinggi bagi partai politik kerap menghasilkan kasus terbuangnya suara sah rakyat. Begitu pula ambang batas yang tinggi dalam pencalonan presiden, menyebabkan masyarakat tidak punya banyak pilihan.

Bahkan La Nyalla merasa, ambang batas tersebut berpotensi menjadikan bangsa ini terpolarisasi. Padahal, konstitusi menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih.

Baca Juga: Ungkit Masa Lalunya dengan Ariel NOAH, Luna Maya: saat Itu Rasanya Mau Mati

“Memang Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materi Pasal 222 UU No.7/2017 tentang Pemilu, tetapi bukan berarti hal ini sudah tidak bisa kita bicarakan lagi. Koreksi atas demokrasi sangat wajar. Bukan sesuatu yang haram. Saya berharap KAHMI menjadi bagian dalam proses mengawal perjalanan demokrasi di negeri ini,” urai Senator asal Jawa Timur ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat